Lapangan Golf Rawamangun dan Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Sebanyak 14 bangunan di DKI Jakarta ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satu objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Lapangan Golf Rawamangun.  

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan 14 cagar budaya ini telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Penetapan 14 objek menjadi cagar budaya itu dilakukan sepanjang tahun 2020-2021. Proses penetapan melalui beberapa rapat pembahasan sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

sumber : metro.tempo.co